Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ansyori Siregar, mengapresiasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang menerapkan tiga mekanisme pengurusan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19. Ansyori menyebut, mekanisme tersebut tergolong istimewa.

Tiga mekanisme pengajuan klaim JHT yang diterapkan BPJamsostek yakni pertama, secara online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). Pekerja dapat mendaftar pengajuan klaim JHT tanpa datang ke kantor BPJamsostek.

Kedua, dengan cara kolektif. Perusahaan yang melakukan PHK dapat menjadi perwakilan seluruh pekerjanya dalam pengurusan pengajuan klaim JHT.

Terakhir, melalui sistem biasa pengurusan mendatangi kantor BPJamsostek dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan virus Covid-19.

"Tiga cara itu rasanya amat bagus. Menunjukkan BPJamsostek benar-benar melakukan tanggung jawab sosialnya ke pesertanya yang terkena kesulitan ekonomi pada situasi sekarang," ujar Ansyori, Sabtu (27/6).

Ansyori menilai, sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJamsostek memiliki kepekaan solusi yang cepat menghadapi gelombang krisis.

"Apalagi pekerja adalah kelompok utama yang merasakan dampak krisis ekonomi akibat virus Covid-19. PHK sudah banyak terjadi. Tiga layanan BPJamsostek tentu membantu mereka," pungkas Ansyori.

Sumber : Merdeka.com

0Komentar

Sebelumnya Selanjutnya