
Seorang perawat non-PNS di RSUD Sayang, Cianjur, berinisial
RS diberhentikan secara tidak hormat. Alasan dipecatnya tenaga kesehatan yang
sudah bekerja sejak 2012 itu karena dituduh menjadi anggota atau pengurus
partai politik (parpol).
Pemecatan perawat itu berdasarkan Surat Keputusan Direktur
RSUD Sayang Nomor 888/Kep/30/RSUD/2020 yang menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal
14 huruf B angka 16 Perbup Cianjur Nomor 28 Tahun 2019, pemberhentian pegawai
non-PNS dilakukan secara tidak hormat apabila menjadi anggota dan/atau pengurus
partai politik.
BACA JUGA: Hari Perawat Internasional: Kisah 2 Perawat
Berjuang selama Wabah Corona
Surat pemberhentian RS yang bertugas di Ruang Markisa RSUD
Sayang, ditetapkan 13 Juli 2020 dan ditandatangani Direktur Utama RSUD Sayang
Cianjur, Ratu Tri Yulia. Surat tersebut baru diterima RS pada Kamis
(16/7/2020).
RS mengaku tidak tahu pasti alasan manajemen rumah sakit
memberhentikan dirinya secara tiba-tiba. Sebab, lanjut RS, sebelumnya tidak ada
pemberitahuan apapun perihal pemberhentiannya sebagai karyawan di RSUD Sayang
Cianjur. Selama bertugas, dirinya tak pernah ada masalah atau pelanggaran
berat.
BACA JUGA: Kisah Perawat Corona di Sukabumi, Semangat
Adithya Muncul Setelah Ingat Pesan Mendiang Istri
"Diberi tahu di ruangan ada surat dari direksi bahwa
saya dipecat secara tidak hormat. Kalau secara tidak hormat berarti ada
kesalahan. Padahal saya tak pernah ada kesalahan, selama menjalankan tugas
selalu tanggung jawab. Belum pernah SP 1, 2, atau 3,” kata RS kepada wartawan,
Jumat (17/7/2020).
RS menegaskan, dirinya tidak pernah menjadi anggota atau
pengurus partai politik (parpol) manapun selama menjadi perawat. Namun, anehnya
kini ia diberhentikan dengan alasan tersebut.
BACA JUGA: Kisah Perawat Corona di Sukabumi, Ditinggal Istri
Tercinta Selamanya Setelah 22 Hari Tak Jumpa
“Saya bukan anggota apalagi pengurus parpol. Kenapa sekarang
saya dipecat secara tidak hormat dengan alasan itu?” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPD PPNI Kabupaten Cianjur,
Edi Sutanto, mengungkapkan, sudah berkoordinasi dengan Ketua DPK RSUD Sayang
dan akan mempelajari SK tersebut untuk dilakukan klarifikasi jangan sampai ada
pemutusan sepihak.
BACA JUGA: Sejarah Hari Perawat Internasional, Lahirnya
Perawat Ternama Dunia
"Kami akan menempuh prosedur yang biasa yang ada dalam
draft lembaga profesi PPNI dengan tahap-tahap klarifikasi harus mempunyai data
hasil investigasi lapangan. Mudah-mudahan hanya satu kali pengalaman seperti
ini, jangan sampai menimpa karyawan lainnya," kata Edi.
Edi berharap, keputusan ini bisa dipertimbangkan kembali
mengingat Undang-Undang Ketenagakerjaan sifatnya non-PNS langkah-langkah
teguran ada tahapannya yaitu SP1, SP2, dan SP3 serta ini perlu dikonfirmasi ke
jajaran direksi RSUD Sayang.
BACA JUGA: Hari Kesehatan Dunia, WHO Sebut Butuh 6 Juta
Perawat Untuk Melawan Covid-19
"Bertemu dengan jajaran direksi kami akan mengumpulkan
dulu data setelah hasil pertemuan dan kita investigasi dulu di lapangan,
setelah A1 kami akan croscheck ke jajaran direksi dan itu juga perlu dilaporkan
ke pengurus setingkat Kabupaten Cianjur tentunya ke DPD Jawa Barat,"
katanya.
Menurut Edi, jika mengacu kepada Undang-Undang
Ketenegakerjaan, pihak rumah sakit terlalu cepat mengambil keputusan dan perlu
dikonfirmasi lagi dengan perawat yang bersangkutan apakah sudah sesuai tahapan.
Sumber: bumiupdate.com
Posting Komentar