Klaim bahwa masuk kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) harus memakai paspor beredar di media sosial. Klaim itu dibagikan bersama gambar tangkapan layar artikel di situs Geloranews yang memuat foto beberapa pesepada serta cuitan di Twitter yang berisi klaim tersebut.
Di Facebook, gambar tangkapan layar itu diunggah salah satunya oleh akun Raf Rafaini pada 15 Juli 2020 dengan narasi, “Kalo bener, hebat banget bangsa ini. Ada negara dalam negara, dgn penduduk etnis tertentu. Luar biasa. Buat yg selalu teriak NKRI harga mati, sana gih main-main ke PIK.”
Apa benar masuk kawasan Pantai Indah Kapuk harus memakai
paspor?
PEMERIKSAAN FAKTA
Berdasarkan penelusuran Tim CekFakta Tempo, foto pesepeda
yang dimuat di situs Geloranews tersebut merupakan gambar tangkapan layar video
yang dibikin oleh seorang pesepeda yang mengaku dimintai paspor oleh penjaga
portal saat hendak memasuki kawasan PIK.
Video tersebut ramai di media sosial sejak 14 Juli 2020. Di
Twitter, video berdurasi 39 detik ini diunggah salah satunya oleh akun Zulkifli
Lubis. Dalam video itu, terdengar seorang pesepeda yang berkata:
"Jadi, seperti tadi sudah saya sampaikan bahwa kalau
memasuki tempat ini di atas jam 9 harus pakai paspor, harus minta izin kepada
pemilik di kantor marketing. Karena ini sudah dikuasai pihak swasta, jadi kita
sebagai rakyat tidak bisa. Mobil yang bebas, Pak. Jadi, harus pakai paspor ya.
Ini kalau kita ke Pantai Indah Kapuk itu seperti turis di negeri sendiri.
Parah."
Dilansir dari Detik.com, pengelola PIK 2, Agung Sedayu
Group, membantah bahwa masuk kawasan Pantai Indah Kapuk harus memakai paspor.
"Isu paspor sama sekali tidak benar," ujar Township Management
Director Agung Sedayu Group, Restu Mahesa, pada 15 Juli 2020.
Restu mengatakan warga yang hendak masuk atau berolahraga di
kawasan PIK 2 memang harus melapor ke petugas. Namun, kebijakan ini bukan
pelarangan warga untuk masuk, melainkan hanya mendata warga agar yang masuk ke
PIK 2 aman mengingat masih adanya pembangunan di kawasan itu.
"Proyek kami masih berjalan di beberapa lokasi, masih
belum bisa diakses secara umum. Karena membahayakan bilamana pengunjung masuk
ke area tersebut, masih banyak alat berat, masih banyak truk di sana, sehingga
kami berikan kebijakan yang akan olahraga tetap minta izin sehingga tercatat
semuanya," ujar Restu.
Dilansir dari Suara.com, Wali Kota Jakarta Utara Sigit
Wijatmoko juga menjelaskan bahwa pengelola PIK 2 tengah melakukan pengaturan
jadwal kendaraan masuk karena sedang ada pengerjaan proyek. Berbagai kendaraan
berat, seperti truk, akan lalu lalang di atas pukul 09.00 dan pesepeda dilarang
melintas demi keselamatan.
"Info security, ada pengaturan untuk giat olahraga atau
bersepeda di kawasan tersebut dalam rangka aspek keselamatan mengingat di
lokasi masih banyak alat berat beroperasi dan mobilisasi truk besar," kata
Sigit. Ia juga menyebut, tepat di dekat pos keamanan tempat pesepeda itu
dihentikan, ada pemberitahuan jadwal kendaraan.
Sigit menduga para pesepeda tersebut tidak melihatnya.
Karena terlanjur kesal, menurut dia, pesepeda itu akhirnya mengeluarkan
sindiran bahwa untuk bisa masuk PIK 2 harus menggunakan paspor. "Yang
bersangkutan tidak jelaskan waktu ada di lokasi, padahal di belakang jelas ada
spanduk yg mengatur penggunaan jalur untuk bersepeda," tuturnya.
Dilansir dari Kumparan.com, Camat Penjaringan, Jakarta
Utara, Depika Romadi, pun melakukan pengecekan lapangan pada 14 Juli 2020.
Dalam video klarifikasi yang dikirimkan oleh Depika, terlihat bahwa ia
mengunjungi sejumlah lokasi untuk mengecek laporan dalam video yang viral itu.
Pertama, ia melihat suasana dari PIK 1 menuju Pantai Maju
melalui jembatan sekitar pukul 19.15. Terlihat sejumlah orang yang bersepeda.
Ia mengatakan tidak ada penutupan jalan menuju Pantai Maju. Depika juga
mengecek bagian sisi timur tanggul Pantai Maju, tepatnya di Jalasena. Terlihat
sejumlah masyarakat yang beraktivitas, mulai dari jalan-jalan hingga bersepeda,
termasuk di area bundaran Pantai Maju.
Selain melakukan pengecekan, Depika juga bertanya kepada
petugas soal spanduk yang berisi aturan terkait akses menuju PIK 2 bagi
pengguna sepeda. Petugas menjelaskan, akses ke jembatan tersebut belum dibuka
untuk umum karena area proyek di mana banyak mobil besar maupun alat berat.
Kemudian, Depika menanyakan soal aturan untuk pesepeda yang
tertulis dalam spanduk, yakni waktu bersepeda di pagi hari pukul 06.00-09.00
dan sore hari pukul 16.00-17.00. "Jadi, bilamana ada kegiatan bersepeda
yang menggunakan seperti di sini dikatakan izin khusus (menunjukkan spanduk)
kami akan menyesuaikan aturan di sini," ujar petugas kepada Depika.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa masuk
kawasan Pantai Indah Kapuk harus memakai paspor keliru. Pengelola PIK 2, Agung
Sedayu Group, telah membantah bahwa masuk kawasan PIK harus memakai paspor.
Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko pun menjelaskan bahwa pengelola PIK 2
tengah melakukan pengaturan jadwal kendaraan masuk karena sedang ada pengerjaan
proyek. Berbagai kendaraan berat, seperti truk, akan lalu lalang di atas pukul
09.00 dan pesepeda dilarang melintas demi keselamatan.
ZAINAL ISHAQ
Sumber: cekfakta.tempo.co

Posting Komentar