Jakarta - 18 tim kerja, badan, dan komite resmi dibubarkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan Jokowi itu tercantum dalam Pasal 19
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang
ditandatangani pada 20 Juli 2020.
Keputusan itu berdampak terhadap para pegawai di dalamnya.
Menurut Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Paryono pegawai negeri sipil (PNS) yang terdampak perampingan akan disalurkan
ke instansi lain.
"Jika terjadi perampingan organisasi maka pegawainya
akan disalurkan ke instansi lain," kata Paryono kepada detikcom, Selasa
(21/7/2020).
Namun jika tidak dapat disalurkan dan saat terjadi
perampingan sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun, akan
diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
"Pengaturan pegawai ini diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS," tuturnya.
Sedangkan yang belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja
kurang dari 10 tahun namun tidak disalurkan ke instansi lain, akan diberikan
uang tunggu paling lama 5 tahun.
Jika sampai masa tunggu 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan,
maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum
berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia
50 tahun.
Paryono sendiri belum mengetahui berapa jumlah PNS yang
terdampak ini. Dia menyebut masih akan menghitungnya.
"Belum kita tau jumlahnya. Nanti kita cari datanya ya
berapa PNS yang terdampak. Kami harus meminta data tersebut ke Deputi
lain," tutur Paryono.
Sumber: detik.com
Sumber: detik.com

Posting Komentar